Penuntut Umum/Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Menerima Akta Permohonan Perlawanan Banding, Kasasi PK Hingga Grasi yang Telah ditanda Tangani Panitera Muda Pidana Dan Panitera Pengadilan Negeri Praya dan Telah di stempel Nomor Perkara
Pemohon Menerima Surat Permohonan Yang Telah di Stempel Terdaftar Dengan Nomer Perkara
Penuntut Umum/Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum Menerima Bukti Pelimpahan Berkas yang Telah ditanda Tangani Oleh Petugas PTSP
Laporan Hasil Pemeriksaan beserta kesimpulan dan rekomendasinya yang telah ditandatangani.
Surat Kuasa Insidentil yang telah ditandatangani Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya
Fotokopi turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
Asli Akta dari Notaris yang sudah ditandatangani oleh Panitera dan diberikan kepada Pemohon
Surat masuk diterima dan didistribusikan / disposisi dan dilaksanakan ke pihak yang dituju