(PIDANA) Menerima Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Pk Dan Grasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat / Pengadilan Negeri Praya

Penuntut Umum/Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Menerima Akta Permohonan Perlawanan Banding, Kasasi PK Hingga Grasi yang Telah ditanda Tangani Panitera Muda Pidana Dan Panitera Pengadilan Negeri Praya dan Telah di stempel Nomor Perkara