Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi terkait perselisihan antar SP/SB ;
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan bersama; b.Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan: Anjuran

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi terkait masalah hak
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

a. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan bersama; b. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan: Anjuran;

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi terkait masalah kepentingan
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan bersama; b. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan: Anjuran

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

a. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan bersama; b. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan: Anjuran