Pemberian Imbalan Bunga
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan PPh, PPN, Atau PPNBM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi Pkp Berisiko Rendah (Pasal 9 Ayat (4C) UU PPN
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi Wp Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; 2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; 3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.

Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital; 2. Surat Pengalihan Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital.

Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.

Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Sistem Komputerisasi Ke Teknologi Percetakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan; 3. Surat Penolakan Permohonan (dalam permohonan hal ditolak); 4. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.