Pelayanan Permohonan Sertifikasi Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal / Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH bagi produk yang belum pernah disertifikasi halal atau sertifikat halalnya telah kadaluwarsa, perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir, sertifikat halal baru bagi produk yang sertifikat halalnya telah diterbitkan oleh BPJPH dan masih berlaku tetapi mengalami perubahan komposisi bahan