Pelayanan Permohonan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan atau Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

No. SK: 183 Tahun 2023

  1. Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://sipadu.kemenagbali.com/ melalui aplikasi SIPADU, klik menu sekretariat
  2. Mengisi formulir pengajuan layanan
  3. Mengupload scan Surat permohonan dari lembaga penjamin atau penanggung jawab yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Surat pernyataan dan jaminan bermeterai Rp 10.000,- dari lembaga penjamin, Surat rekomendasi RPTKA atau IMTA dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Surat Keterangan domisili dari tenaga kerja asing, Salinan akta notaris pendirian lembaga penjamin tenaga kerja asing, Salinan paspor tenaga kerja asing, Salinan kartu identitas (KTP) penjamin, Biodata tenaga kerja asing, Foto tenaga kerja asing ukuran 4x6cm sebanyak 1 (satu) lembar (semua file disimpan menjadi satu berkas zip)

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi SIPADU https://sipadu.kemenagbali.com/ melalui menu Layanan dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Apabila Dokumen Kurang Lengkap Maka Pengguna wajib melengkapi dokumennya, Apabila dokumen sudah lengkap pengguna mendapatkan berkas Rekomendasinya selesai


2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau izin menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)


Call Center Kanwil Bali

       WhatsApp (WA) di nomor 08124622608

       email humas_bali@kemenag.go.id

       Telepon : (0361) 224072

b. Pengaduan Online

       Email: dumaskanwilbali@kemenag.go.id

       website:  www.lapor.go.id;

       SMS melalui nomor 1708;

       twitter @lapor1708; dan

       aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

c. Media Sosial

       kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

       @kemenag_bali (Twitter)

       kemenag_bali (Instagram)

       kemenag_bali (TikTok)

       kanwil kemenag bali (YouTube)

d.    Call Center Kemenag Ri

       Adapun hotline yang disiapkan yakni Call Center dengan nomor146

       email di alamat layanan@kemenag.go.id

      WhatsApp (WA) di nomor 081110683146


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan atau Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)"