"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar LAPAS
Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana
Surat rekomendasi tenta ng rujukan perawatan la njutan diluar Lapas
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendir
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.