Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Ku asa Hukum (dalam wilayah atau antar wilayah)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN KELAS I CIREBON

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

Fasilitas Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN KELAS I CIREBON

"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN KELAS I CIREBON

Surat Keputusan Kepala Lapas Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.