Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)
(1). Anak menyelesaikan Pendidikan Formal ataupun Pendidikan Penyetaraan melalui Ujian Nasional. (2). Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang Pendidikan Keterampilan sesuai minat dan bakat
Tindak lanjut permohonan masyarakat tentang pencabutan program Re-integrasi (PB, CB, CMB) terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris
Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonwai (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Multiple Re-Entry Permit (MERP) masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun
Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 5 (Lima) Tahun
Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 2 (Dua) Tahun
Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)