Sistem Informasi Penyimpanan Benda SItaan (SIPANDA)

  1. Stakeholder dapat log-in pada sipanda.rupbasanpalangkaraya.com

  1. POLRI/JAKSA/PT/MA/KPK/INSTANSI LAIN Melengkapi Dokumen 1. Surat yang sah dari instansi dengan Tingkat Pemeriksaannya 2. Surat perintah penyitaan 3. Berita Acara Penyitaan 4. Surat Penetapan dari Pengadilan 5. Surat keterangan ahli atas jenis/mutu Basan/Baran (dilampirkan bila ada) 6. Identitas petugas penitip

Estimasi waktu SIPANDA

Tidak dipungut biaya

Penitipan Benda Sitaan Negara (Basan)

08114036365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Penyimpanan Benda SItaan (SIPANDA)"