Izin Pertambangan Rakyat/Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR/SIPR). (ORANG PERSEORANGAN)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Rakyat/Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR/SIPR) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara (PERUSAHAAN)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Penjualan Non Tambang. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Penjualan Non Tambang yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (perusahaan firma atau perusahaan komanditer - hanya untuk pengolahan mineral batuan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (orang perseorangan - hanya untuk pengolahan mineral batuan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Koperasi - hanya untuk pengolahan mineral batuan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (orang perseorangan - hanya untuk pengolahan mineral batuan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Koperasi - hanya untuk pengolahan mineral batuan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Batubara. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam. (Badan Usaha)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Perubahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

(IUP) Operasi Produksi Perubahan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

8) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan. (PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan. (ORANG PERSEORANGAN)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan. (KOPERASI)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan. (PERUSAHAAN)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.