Izin Pertambangan Rakyat/Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR/SIPR) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Penjualan Non Tambang yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan Batubara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
(IUP) Operasi Produksi Perubahan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Front Office
Front Office
ANALIS DOKUMEN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ANALIS DOKUMEN PERIZINAN BIDANG KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN WILAYAH I PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
FASILITATOR KEMITRAAN, SEKSI FASILITASI KERJASAMA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU