Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.