Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Minimal 3 bulan atau sesuai dengan masa penitipan perujuk.
Pelayanan rehabilitasi sosial di RPSA tidak dipungut biaya atau GRATIS karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk memenuhi harapan terhadap pelayanan prima terhadap personil maupun pelayanan yang diberikan pada PSMP Handayani maka diperlukan pengelolan pengaduan. Setiap masyarakat berhak memberikan masukan, saran dan kritik kepada PSMP Handayani melalui telepon, email, kotak saran maupun datang langsung ke kantor PSMP Handyani. Sedangkan penanggungjawab pengelolaan pengaduan di PSMP Handayani adalah Kepala PSMP Handayani.