Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Minimal 3 bulan, Maksimal mencapai usia 18 tahun atau hasil Assesment yang menyatakan bahwa penerima manfaat telah dapat di reunifikasi (keinginan pihak keluarga)
Gratis (dibebankan pada APBN)
Untuk memenuhi harapan terhadap pelayanan prima terhadap personil maupun pelayanan yang diberikan oleh PSAA Alyatama Jambi maka diperlukan pengelolan pengaduan. Setiap masyarakat berhak memberikan masukan, saran dan kritik kepada PSAA Alyatama Jambi melalui telepon, email, kotak saran maupun datang langsung ke kantor PSAA Alyatama Jambi, sedangkan penanggungjawab pengelolaan pengaduan di PSAA Alyatama Jamb adalah Kepala PSAA Alyatama Jambi.
Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon (0741) 570160 atau email di alyatama@kemsos.go.id