Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Waktu Pelayanan :
1) Lama pelayanan diberikan maksimal selama 2 tahun
2) Pelayanan dapat diputuskan jika PM sering meninggalkan Panti tanpa sepengetahuan petugas dan tidak bisa atau tidak mau mengikuti program pelayanan atau sudah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
APBN / Tidak dipungut biaya (gratis)
PSBL "Dharma Guna" Bengkulu menyediakan Kotak Pengaduan Masyarakat
No Telf Pengaduan Masyarakat : 082144199999