Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Pelayanan PSTW Budhi Dharma Bekasi tidak dibatasi waktu. Pengakhiran pelayaan atau terminasi dilakukan melalui 3 cara, yaitu:
1. Penerima manfaat kembali ke keluarga
2. Pererima manfaat dirujuk ke lembaga lain
3. Penerima manfaat meninggal dunia.
Penerima manfaat PSTW Budhi Dharma Bekasi tidak dikenakan tarif/biaya apapun, segala pembiayaan operasional PSTW Budhi Dharma dibebankan dalam DIPA PSTW Budhi Dharma Bekasi.
Pengaduan dapat dilakukan :