Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Minimal 1 minggu s/d 3 Tahun (tergantung pada putusan pengadilan (Hakim) dan masa titipan ABH)
Tidak Ada (Gratis)
Untuk memenuhi harapan terhadap pelayanan prima terhadap personil maupun pelayanan yang diberikan pada PSMP Paramita Mataram maka diperlukan pengelolaan pengaduan. Setiap masyarakat berhak memberikan masukan, saran, dan kritik kepada PSMP Paramita mataram melalui telepon, email, kotak saran maupun datang langsung ke kantor PSMP Paramita Mataram. Sedangkan penanggung jawab pengelolaan pengaduan di PSMP Paramita Mataram adalah Kepala PSMP Paramita Mataram.