Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Aktivitas Klinik Pemerintah

No. SK: 0001/SK.007/DINKES/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah.
    2. Badan hukum PT, CV untuk klinik swasta
    3. Dokumen Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
    4. Profil Klinik
    5. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik. Penunjang klinik sarana dan prasarana
    6. Melengkapi dokumen persyaratan teknis / persyaratan khusus
  • Persyaratan Administrasi
    1. Fc. KTP Pemohon NPWP
    2. IMB/PBG
    3. Sertifikat tanah
    4. Mou pemusnah limbah Medis
    5. SPPL yang diterbitkan oleh OSS
  • Persyaratan Teknis
    1. Rekomendasi jin pendirian dari dinas kesehatan
    2. Rekomendasi ijin operasional dari dinas kesehatan

  1. Penggunaan layanan mengajukan permohonan ke aplikasi sistem OSS (Surat permohonan disertai lampiran persyaratan)
  2. Survey ke lapangan Tim dari dinas intansi kesehatan (Tim pemeriksa ini terdiri dari dinkes minimal 5 orang yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menilai sarana dan prasarana dilapangan)

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Aktivitas Klinik Pemerintah

1. Website : https://dinkes.subang.go.id/

2. Whatsapp : 0812-8898-8663

3. Email : dinkessubang@gmail.com

4. Instagram : https://www.instagram.com/dinkessubang/

5. Facebook : https://web.facebook.com/dinkes.subang.5/

6. X : https://x.com/dinkessubang

7. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Responsif Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan 3 (Tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.


Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Aktivitas Klinik Pemerintah"