No. SK: 07 Tahun 2021
Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum konkret di bidang hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara yang sedang atau akan dihadapi, termasuk mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara, dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.
Memberikan pendapat hukum kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD.
Tidak dipungut biaya
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Kementerian/Lembaga atau BUMN, BUMD mengirimkan surat permohonan Pendapat Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara yang selanjutnya ditindaklanjuti secara berjenjang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store