Pemberian Pendapat Hukum

No. SK: 07 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan dari Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah, BUMN/BUMD

  1. Mengirimkan surat permohonan pendapat hukum dari pemohon (Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun di daerah, BUMN/BUMD) di Kantor Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. Surat permohonan pendapat hukum selanjutnya dilakukan verifikasi dan telaah oleh Jaksa Pengacara Negara.
  3. Proses penyusunan Pendapat Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara bersama Pimpinan sesuai regulasi yang berlaku.
  4. Pendapat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  5. Pendapat hukum disampaikan kepada pemohon dengan surat pengantar dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersifat rahasia.

Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum konkret di bidang hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara yang sedang atau akan dihadapi, termasuk mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara, dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.

Memberikan pendapat hukum kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD. 

Tidak dipungut biaya

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Kementerian/Lembaga atau BUMN, BUMD mengirimkan surat permohonan Pendapat Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara yang selanjutnya ditindaklanjuti secara berjenjang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store