No. SK: 02
Proses penerbitan surat izin kegiatan masyarakat dan STTP 3 (tiga) hari, proses 1 (satu) hari selesai terhadap pemohon yang telah melengkapi pesyaratan yang diperlukan.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Keramaian
a. Kotak saran / pengaduan;
b. Telepon dan SMS : 082176848100
c. Instagram : https://instagram.com/intelkamreswaykanan?igshid=MzMyNGUyNmU2YQ==
d.Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100087193767387&mibextid=LQQJ4d
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store