Surat Izin Keramaian (SIK)

No. SK: 02

  1. Proposal kegiatan
  2. Izin tempat/lokasi kegiatan
  3. Izin/rekomendasi dari instansi terkait sesuai subtansi acara
  4. Fhoto copy paspor (apabila melibatkan Orang Asing)
  5. Rekomendasi dari Polsek setempat
  6. AD/ART Organisasi

  • - Pemohon mengajukan permohonan izin/pemberitahuan kegiatan masyarakat ditujukan ke Kapolres Up Kasat Intelkam dengan dilengkapi persyaratan
    1. 1. Permohonan Kegiatan; 2. Proposal Kegiatan; 3. Izin tempat/lokasi kegiatan; 4. Izin/rekomendasi dari instansi sesuai substansi acara; 5. Fotocopy Paspor (apabila melibatkan orang asing); 6. Rekomendasi dari Polsek setempat; 7. AD/ART Organisasi;

Proses penerbitan surat izin kegiatan masyarakat dan STTP 3 (tiga) hari, proses 1 (satu) hari selesai terhadap pemohon yang telah melengkapi pesyaratan yang diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

a. Kotak saran / pengaduan;

b. Telepon dan SMS : 082176848100

c. Instagram : https://instagram.com/intelkamreswaykanan?igshid=MzMyNGUyNmU2YQ==

d.Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100087193767387&mibextid=LQQJ4d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian (SIK)"