Penerbitan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI)

  1. Surat permohonan penerbitan SPDI
  2. Profil Pelaku Usaha atau pelaku jasa logistik
  3. Laporan hasil penilaian CDIB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal dan masih berlaku (dengan nilai lebih besar dari atau sama dengan 61%)
  4. Memiliki Panduan Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB)

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem OSS
  2. Berdasarkan permohonan yang telah masuk dalam sistem OSS akan akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas verifikator Pusat Mutu Pasca Panen yang telah ditunjuk
  3. Sekretariat Pusat Mutu Pascapanen akan meneruskan dokumen permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala UPT untuk dilakukan proses sertifikasi.
  4. Apabila persyaratan dokumen permohonan belum memenuhi atau belum lengkap, maka permohonan akan dikembalikan melalui sistem OSS ke pemohon untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat
  5. Kepala UPT menunjuk dan menerbitkan surat penugasan untuk Tim Pemeriksa penerapan CDIB.
  6. Petugas yang telah ditunjuk melakukan pemeriksaan penerapan CBIB ke lokasi
  7. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan penerapan CDIB kepada Pelaku Usaha atau pelaku jasa logistik dan kepada tim teknis.
  8. Pelaku Usaha atau pelaku jasa logistik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemberitahuan notifikasi penolakan diterima melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian untuk disampaikan kepada Kepala Badan dalam rangka proses penerbitan SPDI.
  9. Tim teknis memberikan rekomendasi kepada Kepala UPT yang memuat pernyataan bahwa penerapan CDIB
  10. Kepala UPT menyampaikan rekomendasi penerbitan SPDI kepada Kepala BKPM melalui OSS dengan tembusan Kepala BPPMHKP dan Direktur Jenderal terkait
  11. Bagi Pelaku Usaha atau pelaku jasa logistik yang dinyatakan Sesuai dalam menerapkan CDIB maka diterbitkan SPDI yang ditandatangani oleh Kepala BKPM dengan masa berlaku 4 (empat) tahun

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI)

1. Unit budidaya ikan dapat menyampaikan keluhan dan/atau banding secara lisan maupun tertulis kepada Kepala UPT SKIPM Pangkalpinang

2. Nomor aduan : 08117385804

3. E-mail Aduan : pengaduan.skipmpangkalpinang@kkp.go.id

4. Apabila keluhan dan/atau banding secara lisan maupun tertulis belum dapat diselesaikan, maka dapat melalui laman https://www.lapor.go.id sesuai mekanisme yang berlaku di KKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store