Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CBIB) Di Atas Kapal

  1. NIB dan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko Subsektor Penangkapan Ikan atau Subsektor Pengangkutan Ikan
  2. Salinan Sertifikat Bimbingan Teknis CPIB atau sejenisnya
  3. Surat kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu
  4. Salinan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) - Laik Simpan sebagai hasil pembinaan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

  1. Pelaku usaha yang telah mendapatkan pembinaan dari Ditjen Perikanan Tangkap melakukan permohonan melalui sistem OSS atau secara manual melalui UPT
  2. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen oleh petugas
  3. Inspeksi CPIB oleh petugas
  4. Review oleh tim teknis
  5. Rekomendasi penerbitan sertifikat CPIB
  6. Penerbitan sertifikat CPIB

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Atas Kapal

1. Unit budidaya ikan dapat menyampaikan keluhan dan/atau banding secara lisan maupun tertulis kepada Kepala UPT SKIPM Pangkalpinang

2. Nomor aduan : 08117385804

3. E-mail Aduan : pengaduan.skipmpangkalpinang@kkp.go.id

4. Apabila keluhan dan/atau banding secara lisan maupun tertulis belum dapat diselesaikan, maka dapat melalui laman https://www.lapor.go.id sesuai mekanisme yang berlaku di KKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store