Pelayanan KB

No. SK: 400.7.2.3/SK/389/PKM-LA/2025

  • Untuk Pelayanan KB
    1. Membawa kartu Identitas seperti KTP, atau Fotocopy KK (bagi yang belum mempunyai KTP), KIS (Kartu Indonesia Sehat)
    2. Membawa kartu KB (jika sebelumnya sudah pernah)

  • Pelayanan KB
    1. - Datanglah membawa kartu identitas (KTP, KK, KIS) - Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian, kemudian melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. - Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju kluster tujuan berobat. - Petugas kluster akan melakukan skrining pada pasien - Petugas dokter melakukan pemeriksaan di kluster tujuan. - Petugas dokter membuat rujukan internal ke poli lain atau pemeriksaan ke unit penunjang jika diperlukan. - Petugas dokter menegakkan diagnosa dan membuat resep untuk pasien rawat jalan atau membuatkan surat rujukan eksternal ke rumah sakit ( bila diperlukan ). - Petugas akan meminta pasien menunggu obat di unit farmasi - Petugas farmasi menyiapkan dan memberikan obat pada pasien dan menjelaskan aturan minum obat. - Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang.

waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus

1.Suntik KB : Rp.15.000 

2.Kontrol IUD / Implant : Rp.10.000

3.Pasang IUD : Rp.100.000 

4.Lepas IUD : Rp.100.000 

5. Lepas Implant : Rp.100.000 

6.Pasang Implant : Rp.100.000

Penyuluhan KB, Pelayanan KB ( Pil, suntik, Implan, IUD)

Call Center/WA/Telepon : 081287804393 

 Instagram : puskesmaslemahabang 

 Facebook : Puskesmas Lemahabang Cikarang Timur 

 Google Maps : Puskesmas Lemahabang 

 Email : pkm.lemahabang@bekasikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"