Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas beserta kelengkapan data dukungnya. Pelayanan akan selesai di hari itu juga apabilan Kasi Pelayanan atau Camat berada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Pengantar SKCK, Pengantar proposal, Daftar Susunan Keluarga, Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar SKTM,Surat Keterangan Beda Nama, Beda Alamat, Beda Tanggal Lahir,dan berkas/dokumen lain yang dibuatkan rekomendasi Camat
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan, maka bisa melakukan pengaduan :
1. melalui wa, sms, email atau instagram Kecamatan
2. melalui kotak saran yang telas disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store