Berkas surat /Dokumen yang akan dimintakan pengantar, rekomendasi Camat

  1. Berkas/Dokumen yang akan dimintakan pengantar/rekomendasi Camat

  1. 1. Pemohon mengutarakan jenis layanan yang dibutuhkan kepada petugas layanan 2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan; 3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon sambil dijelaskan kekurangannya 4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap, segera diproses legalisasi kemudian diserahkan kembali kepada pemohon

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak  penyerahan berkas beserta kelengkapan data dukungnya. Pelayanan akan selesai di hari itu juga apabilan Kasi Pelayanan atau Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK, Pengantar proposal, Daftar Susunan Keluarga, Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar SKTM,Surat Keterangan Beda Nama, Beda Alamat, Beda Tanggal Lahir,dan berkas/dokumen lain yang dibuatkan rekomendasi Camat

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan, maka bisa melakukan pengaduan :

1. melalui wa, sms, email atau instagram Kecamatan

2. melalui kotak saran yang telas disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berkas surat /Dokumen yang akan dimintakan pengantar, rekomendasi Camat"