Radiology

No. SK: SK/086/RSUD-HAS/2024

  1. Surat Pengantar dari poliklinik atau Dokter
  2. Surat pengantar dari ruangan rawat inap
  3. Surat rujukan dari poliklinik
  4. KTP / Kartu Keluarga

  1. Pasien atau Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Pasien atau keluarga mendapatkan SEP untuk pasien BPJS dan penjamin lainya
  3. Pasien atau keluarga melakukan pembayaran untuk pasien umum dan mendapatkan kwitasi
  4. Pasien disiapkan untuk pemeriksaan radiology dan menandatangani persetujuan tindakan
  5. Radiografer melakukan screening sebelum pemeriksaan radiologi dan melakukan pelayanan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan
  6. Selama proses dilakukan dengan pengawasan dokter spesialis radiologi dan setelah selesai pemeriksan radiografer mengevaluasi hasil radiograf

Waktu pelayanan selama 24 Jam setiap hari

  1. Pasien BPJS / Asuransi Persyartan lengkap gratis
  2. Pasien Umum sesuai tarif Perda Kota Jambi

Pemeriksaan Radiodiagnistik Non Kontras, Pemeriksaan Radiodiagnistik Kontras, Pemeriksaan Pencitraan Imaging

  1. Nomor telpon ruang Radiology 082262357848
  2. Email sanitasi departemenradiologirshas@gmail.co
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiology"