Rekam Medik

No. SK: SK/086/RSUD-HAS/2024

  • Pasien membawa berkas sesuai prosedur pelayanan di RSUD H. Abdurrahman Sayoeti
    1. Pasien BPJS membawa Surat rujukan dan KTP / Kartu Keluarga
    2. Pasien Umum dapat langsung mendaftar dengan menunjukan Kartu Keluarga / KTP

  • Untuk Pasien Umum dan Asuransi/BPJS
    1. Pasien mangambil nomor antrian
    2. Pasien ke tempat pendaftaran menurut nomor antrian
    3. Petugas mendata identitas pasien dan mendaftarkan ke poliklinik dan pasien menuju ke poliklinik yang dituju
    4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomor antrian poliklinik
    5. Setelah mendapat pelayanan untuk pasien umum menuju kasir untuk pembayaran, untuk pasien BPJS/Asuransi dapat langsung menebus obat atau mengambil obat
    6. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang petugas dapat menulis jenis-jenis pemeriksaan yang diinginkan dan apabila memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dibuatkan permnitaan rawat inap
    7. Setelah mendapat pelayanan di apaotik pasien pulang

  1. Untuk melayani 1 pasien membutuhkan waktu 2 menit melakukan registrasi
  2. Berkas pasien diantar ke poliklinik yang dituju membutuhkan waktu 3 menit
  3. Waktu pelayanan selama 24 jam

  1. Pasien yang mengunakan Asuransi/BPJS tidak dikenakan biaya
  2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif di RSUD H. Abdurrahman Sayoeti

Berkas Rekam Medik Pasien Lengkap

  1. Whatshapp / Telpon 08117453322
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepad unit pengaduan untuk diproses lebih lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"