Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi dokumen perolehan
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabilan BMN berupa Tanah belum bersertipikat
  8. Surat Penyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN
  3. KPKNL menerbitkan Surat Keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang

Paling lambat 5 (lima)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Saluran Pengaduan KPKNL Jayapura pada nomor 08114891771
  2. Link form pengaduan online bit.ly/pengaduankpknljayapura
  3. Surat elektronik melalui e-mail ki.kpknljayapura@kemenkeu.go.id
  4. Surat tertulisyang ditujukan ke alamat: Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
  5. Tatap muka dengan mengunjungiArea Pelayanan Terpadu KPNL Jayapura (Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111)
  6. Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui https://www.wise.kemenkeu.go.id
  7. SP4N LAPOR! melalui tautan www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan"