Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 017/KBPS/3517/2024Tahun 2024

  • Layanan Offfline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Jombang
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    3. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada Romantik online di https://romantik.web.bps.go.id
    3. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Jombang.
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontline
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    4. Petugas layanan melakukan pendampingan perekaman pengajuan Rekomendasi Statistik di web https://romantik.web.bps.go.id
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses aplikasi Romantik Online di https://romantik.web.bps.go.id
    2. Pengajuan : Pengguna layanan masuk ke aplikasi Romantik dan mengisi formulir rancangan kegiatan statisti dilengkapi dengan dokumen pendukung, misal TOR/KAK, draft buku pedoman, atau instrumen
    3. Pemeriksaan : Petugas layanan memeriksa formulir rancangan kegiatan statistik. Jika perlu perlu diperbaiki, petugas akan mengirim kembali ke pengguna layanan untuk diperbaiki. a. Pemeriksa 1 : Wali Data (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang), setelah disetujui oleh wali data lalu akan dilanjutkan oleh Pemeriksa 2 b. Pemeriksa 2 : Petugas layanan PST BPS Kabupaten Jombang
    4. Perbaikan : Pengguna layanan memperbaiki formulir sesuai catatan perbaikan yang diberikan petugas layanan
    5. Pengesahan : Petugas layanan mengesahkan formulir rancangan kegiatan statistik yang layak
    6. Penerbitan : Petugas layanan menerbitkan surat rekomendasi dan mengirimkan ke pengguna layanan.

Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik



 Pengguna layanan online

Pengguna layanan akan menerima email dan Whatsapp notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik Proses Pemeriksaan oleh petugas layanan PST BPS Kabupaten Jombang (Pemeriksa 2) maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah disetujui Wali Data atau dilakukan perbaikan oleh pengguna layanan.

Proses Pengesahan dan Penerbitan maksimal 4 (empat) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Kabupaten Jombang

Website : s.bps.go.id/pengaduanlayanan_3517

E-mail : bps3517@bps.go.id

Whastapp : 0812 3434 9070


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"