High Care Unit (HCU)

No. SK: SK/086/RSUD-HAS/2024

  • Umum
    1. KTP
    2. Kartu Berobat
  • BPJS Kesehatan
    1. Kartu berobat
    2. KTP
    3. Surat Rujukan Online
  • BPJS Ketenagakerjaan
    1. KTP
    2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Jasa Raharja
    1. Kartu berobat
    2. KTP
    3. Surat laporan kepolisan dan Jaminan dari Jasa Raharja

  • Pasien baru / rujukan
    1. Pasien diantar petugas IGD atau Rawat inap untuk pindah rawat
    2. Perawat ruangan serah terima dengan petugas pengatar
    3. Perawat melakukan asesment awal keperawatan termasuk skrining gizi, nyeri, jatuh untuk menentukan masalah, diagnosa keperawatan dan rencana asuhan
    4. Dokter DPJP 24 jam pertama melakukan asesment awal untuk menentukan diagnosa medis
    5. Perawat memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh
    6. Perawat melakukan discharge planing
  • Pasien baru/rujukan dan pindahan dari ruang lain
    1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga pasien
    2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan penggunaan peralatan medis bila diperlukan
    3. Perawat menjelaskan yang akan memberikan asuhan meliputi Dokter DPJP, Perawat, Nutrisionis, Farmasi dan sebagainya
  • Pasien keluar rumah sakit
    1. Untuk pasien yang akan dirujuk, petugas menghubungi rumah sakit yang dituju dan menyiapkan berkas rujukan
    2. Pasien yang meninggal akan diantar keruang jenazah 1 jam setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat kematian
    3. Pasien meniggal dengan permintaan visum and repertum dari kepolisian akan dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan pihak kepolisian

  • Petugas menerima adanya pasien baru sampai siap menerima pasien baru 30 menit
  • Timbang terima pasien 30 menit
  • Mengecek kelengkapan dokumen rekam medis 10 menit
  • Pemberian edukasi kepada keluarga pasien 15 menit
  • Waktu pelayanan ruang HCU 24 jam
  • Pasien pindah ruangan sampai mendapatkan ruangan yang dituju dan pasien diambil selama 60 menit
  • Pasien KRS dirujuk RS lain 60 setelah mendapatkan persetujuan rumah sakit yang dituju
  • Meninggal sesuai SOP pengambilan jenazah 120 menit

  1. Umum sesuai Perda Kota Jambi tahun 2024 No. 2
  2. JKN Sesuai Permenkes 52 tahun 2016
  3. Asuransi lain dibayarkan oleh asuransisesuai MOU

High Care Unit/Rawat Inap Intensif

  1. Petugas PIPP dan Humas
  2. Kotak saran
  3. Whatshapp 08117453322
  4. Email Abdurrahmansayoeti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "High Care Unit (HCU)"