Paranatalogy

No. SK: SK/086/RSUD-HAS/2024

  • Umum
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu berobat (kalau ada)
  • BPJS Kesehatan
    1. Kartu berobat
    2. Kartu BPJS
    3. Buku Nikah
  • Jasa Raharja
    1. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
    2. Surat Keterangan Kepolisan
    3. KTP
    4. Kartu Berobat

  1. Pasien yang berasal dari IGD, Rawat Jalan OK, VK, Ruang kebidanan yang bermaksud ingin rawat inap untuk mendaftar di TPPRI sekaligus pemesanan tempat di PRT
  2. Keluarga Pasien mengurus syarat sesuai jenis pembayaran
  3. Pasien masuk PRT sesuai Anmnesa Dokter IGD, Klinik Rawat Jalan, OK, VK dan ruang kebidanan
  4. Setelah pasien dinyatkan boleh keluar, keluarga pasien mengurus adminitrasi sesuai ketentuan yang berlaku

  • Pasien baru
    • Petugas menerima pasien baru sampai siap menerima pasien baru 30 menit
    • Timbang terima pasien 30 menit
    • Mengecek kelengkapan dokumen rekam medis 10 menit
    • Pemberian edukasi kepada keluarga pasien 15 menit
  • Waktu pelayanan ruang rawat peinatologi 24 jam
    • Pasien pindah ruangan mendapatkan informasi ruangan sampai pasien diambil 60 menit
    • Pasien KRS, dirujuk ke RS lain sampai menungu persetujuan RS lain 60 menit
    • Pasien meninggal dunia 120 sesuai SOP pengambilan jenazah

  1. Umum sesuai Perda Kota Jambi No. 2 tahun 2024
  2. JKN sesuai Permenkes 52 tahun 2016
  3. Asuransi sesuai MOU

Pranatalogy

  1. Petugas SIPP dan Humas
  2. Kotak Saran
  3. Whatshapp 08117453322
  4. Email Abdurrahmansayoeti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paranatalogy"