Surat Keterangan Pindah

No. SK: 060/021/2022

  1. Pengantar dari desa
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Formulir F.1 03 dari desa
  4. Foto copy surat nikah bagi yg sudah menikah

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sejak berkas diterima oleh petugas selama 30 menit sampai dengan berkas yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Melalui WA, SMS atau email yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2.   Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

3.   Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan  petugas pelayanan

4.   Memasukan saran pendapat ke  kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah "