Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 261/MAN.28.04.03.02/KP.02.3/06/2024

  1. Surat Permohonan Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopi SK CPNS, PNS dan SK Gol. Terakhir
  3. Fotocopi Karpeg
  4. Fotocopi Ijazah Terakhir
  5. Fotocopi Sertifikat Pendidik ( Guru )
  6. SKP 2 Tahun Terakhir
  7. Fotocopi SK JFU ( Tenaga Kependidikan )

  1. Pengguna Layanan datang ke Ruang TU Madrasah
  2. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan yang diminta kepada petugas bagian kepegawaian
  3. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan
  4. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan
  5. Kepala Tata Usaha membawa usulan Kenaikan Pangkat Guru/Tenaga Kependidikan ke Bagian UP. Kemenag Serang.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen usulan kenaikan pangkat


1. Secara langsung melalui petugas 

2. Email : ma.negeri2serang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan"