Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3a) , Naturalisasi (Pasal 8 ) , Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)
    1. a. Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3a) 1. Formulir permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup (asli). 2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, Untuk pengajuan Pewarganegaraan Pasal 3a (Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pasal 8 (Naturalisasi) dokumen persyaratan langsung dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM - Dokumen lengkap dibentuk Tim Pemeriksa - Melakukan Wawancara oleh TIM - Berita Acara dan Dokumen dikirimkan ke Subdit Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan Campur : 1. Melakukan Registrasi 2. Login pada Aplikasi Kewarganegaraan melalui Aplikasi AHU Online 3. Pengisian Data Pemohon 4. Pengisian Surat Pernyataan 5. Upload Data Dukung 6 Permohonan di verifikasi 7 Bulan s.d 1 Tahun Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Kewarganega raan Republik Indonesia yang di tanda tangani oleh Presiden R.I Pengaduan dikelola oleh unit pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi ke Bidang Pelayanan AHU 1 kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 5. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut turut. 6. Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD). 8. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 9. Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan di atas kertas bermeterai bermeterai cukup. 10. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang 1 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda atau tidak pernah menjadi warga negara asing. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 13. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 14. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak. 15. Fotokopi kartu tanda penduduk atau nomor identitas tunggal. 16. Fotokopi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas
    2. b. Naturalisasi (Pasal 8 ) 1. Formulir permohonan pewarganegaraan Republik 1 Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup (asli). 2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 5. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi 1 tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut turut. 6. Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD). 8. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 9. Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan di atas kertas bermeterai bermeterai cukup. 10. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda atau tidak pernah menjadi warga 1 negara asing. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 13. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 14. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak. 15. Fotokopi kartu tanda penduduk atau nomor identitas tunggal.
    3. c. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19) : 1. Formulir permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup (asli). 2. Fotokopi kutipan akta kelahiran suami/Istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 1 (terjemahan asli). 4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 5. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut turut. 6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh pemerintah 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD). 8. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 9. Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan di atas kertas bermeterai bermeterai cukup. 1 10. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12 Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda atau tidak pernah menjadi warga negara asing. Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan asli). 13. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 14. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak. 15. Pas Photo Pemohon Ukuran 4x6 latar Merah sebanyak 6 (enam) lembar 1 2. Layanan Legalisasi Apostille - Kartu Tanda Pendud

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3a) , b. Naturalisasi (Pasal 8 ) , c. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)
    1. Untuk pengajuan Pewarganegaraan Pasal 3a (Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pasal 8 (Naturalisasi) dokumen persyaratan langsung dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM - Dokumen lengkap dibentuk Tim Pemeriksa - Melakukan Wawancara oleh TIM - Berita Acara dan Dokumen dikirimkan ke Subdit Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan Campur : 1. Melakukan Registrasi 2. Login pada Aplikasi Kewarganegaraan melalui Aplikasi AHU Online 3. Pengisian Data Pemohon 4. Pengisian Surat Pernyataan 5. Upload Data Dukung 6 Permohonan di verifikasi

Jangka waktu penyelesaian memakan waktu 7 bulan hingga 1 tahun

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Surat Keputusan Kewarganega raan Republik Indonesia yang di tanda tangani oleh Presiden R.I

Pengaduan dikelola oleh unit pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi ke Bidang Pelayanan AHU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan "