Jangka waktu penyelesaian memakan waktu 7 bulan hingga 1 tahun
Sesuai dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 28
Tahun 2019
tentang Jenis
dan Tarif atas
Jenis
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak yang
berlaku pada
Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
Surat Keputusan Kewarganega raan Republik Indonesia yang di tanda tangani oleh Presiden R.I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store