Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding

No. SK: 261/MAN.28.04.03.02/KP.02.3/06/2024

  1. Surat Permohonan Studi Banding

  1. Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah
  2. Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan persyaratan yang di minta
  3. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses.Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan
  4. Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan
  5. Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil surat persetujuan Studi Banding

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Studi Banding

1. Secara langsung melalui petugas 

2. Email : ma.negeri2serang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding"