Rawat Jalan

No. SK: SK/086/RSUD-HAS/2024

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu Berobat
  3. Surat Perintah Kontrol
  4. Surat Keterangan dari Kepolisan untuk Pasien Jasa Raharja

  1. Pendaftaran, Pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran untuk melengkapi persayaratan
  2. Pasien menuju klinik yang dituju untuk diperiksa oleh Nurse Satation dan Dokter lalu diperiksa kembali oleh penunjang
  3. Pengambilan Obat di bagian Farmasi, untuk Pasien umum mendapatkan harga obat lalu membayar dibagian kasir
  4. Pasien selesai pelayanan

Setiap hari kerja

  1. Umum Berdasarkan Perda Kota Jambi No.2 tahun 2024
  2. JKN Sesuia Permenkes 52 tahun 2016
  3. Asuransi Lain sesuia MOU

Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Poli Obsgyn, Poli Gigi dan Mulut, Poli Kulit, Poli Umum, Poli Kosultasi Gizi, Poli Mata

  1. Petugas Terkait instalasi PIPP dan Humas
  2. Kotak Saran
  3. Whatshapp 08117453322
  4. Website http://rsudhas.jambikota.go.id
  5. Email Andurrahmansayoeti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"