Standar Pelayanan Perijinan Siswa ( Sakit/Pulang Cepat )

No. SK: 261/MAN.28.04.03.02/KP.02.3/06/2024

  1. Surat Ijin Sakit

  1. Siswa yang sakit datang ke UKS
  2. Siswa yang sakit mendapatakan penanganan dari Pembina PMR/UKS diberi obat dan istirahat di UKS
  3. Apabila sakitnya tidak membaik Pembina PMR lapor ke petugas piket
  4. Petugas piket memberikan surat ijin sakit/pulang cepat dan memberitahukan orang tua bahwa siswa sakit untuk segera dijemput.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Sakit/Pulang Cepat

1. Secara langsung melalui petugas 

2. Email : ma.negeri2serang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Siswa ( Sakit/Pulang Cepat )"