Pelayanan Laporan Polisi SPKT Polres Rejang Lebong

  1. Fotocopy KTP atau KK
  2. Barang Asli

  1. Masyarakat datang ke SPKT Polres Rejang Lebong
  2. Melakukan gelar dengan piket Reskrim
  3. Membuat Laporan Polisi
  4. Membuat tanda bukti Laporan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI

Datang langsung ke ruangan SPKT

Instagram @spktpolresrejanglebong

No Hp 083809427110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Polisi SPKT Polres Rejang Lebong"