Penerbitan Sertifikat OMKABA

  1. COA (Certificate of analysis) yang dikeluarkan oleh labor atorium yang terakreditasi
  2. Invoice ( Surat keterangan barang yang berisi jenis baran g, jumlah barang, dan harga barang)
  3. PEB (pemberitahuan eksport barang) yaitu surat keteran gan barang yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea & Cukai ya ng berisi
  4. Nama Barang, nama pesawat, pelabuhan tujuan, jumlah barang, harga barang, dan pajak eksport
  5. Surat pemyataan penggunaan barang
  6. Surat kuasa dari eksportir kepada agent yang ditunjuk un tuk mengurus perizinan eksport barang (dikuasakan piha k ke tiga) yang dibubuhi materai secukupnya
  7. Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Bada n POM jika produk tersebut telah dipasarkan didalam ne geri dan telah diolah Bila diperlukan melengkapi : 1. Phytosanitary certificate, jika barang berasal dari turu nan atau derivate tumbuh-tumbuhan 2. Untuk produk yang akan dicantumkan kode halalnya, maka dilengkapi sertifikat halal dari MUI 3. Untuk produk yang bebas zat radioaktif, maka dilengk api sertifikat bebas radiasi dari BATAN 4. Barang yang dieksport bukan barang larangan

  1. Petugas menerima permohonan online penerbitan Health certificate dan pembayaran PNBP oleh perusahaan melalui email dan www.sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Petugas menerima permohonan online penerbitan Health certificate dan pembayaran PNBP oleh perusahaan melalui email dan www.sinkarkes.kemkes.go.id
  3. Petugas melakukan pengawasan/pemeriksaan dengan melihat kelengkapan dokumen sesuai peryaratan yang di tetapkan
  4. Petugas melakukan penginputan dan mencetak Sertifikat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  5. Sertifikat OMKABA diserahkan kepada pemohon
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai nilai “BERAKHLAK”
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat OMKABA

Website : www.bbkkmedan.id 

IG : bbkkmedan 

SP4N Lapor! 

Telp : (061) 6941343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes, Simponi