Penerbitan Sertifikat Rumah Makan

  1. Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan Rumah Makan/restoran ke BBKK Medan.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C).
  4. Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik/penanggungjawab).
  5. Surat Keterangan Sehat pengelola dan penjamah makanan minimal 50 i jumlah yang ada.
  6. Bukti hasil laboratorium untuk : pemeriksaan air minum, air bersih, 3 (tiga) jenis makanan yang diolah (nasi, lauk, sayur), 3 (tiga) jenis peralatan pangan yang digunakan, serta usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan, dan apabila belum tersedia, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk sampel air minum, makanan, usap alat makan, dan usap dubur/rectal swab.
  7. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survei lapangan pada Tempat Pengolahan Pangan (rumah makan/restoran) pemohon

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan, yang ditujukan ke BBKK Medan.
  2. Pelaksanaan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) oleh Petugas BBKK Medan pada tempat Usaha yang mengajukan penerbitan Sertifikat Rumah Makan.
  3. Dari hasil IKL, jika masih ada yang belum memenuhi persyaratan, maka akan diberikan saran untuk perbaikan pada Pengusaha tersebut agar bisa dilakukan perbaikan, apabila telah memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Rumah Makan.
  4. Setelah hasil pemeriksaan sampel makanan, usap alat makan, usab dubur/rectal swab dari laboratorium dengan hasil memenuhi syarat maka dilanjutkan penerbitan Sertifikat Rumah Makan.
  5. Setelah seluruh persyaratan terbit, maka dilakukan pembuatan billing untuk pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Penerbitan Sertifikat Rumah Makan.
  6. Penerbitan Sertifikat Rumah Makan selama 6 bulan sekali.

dimulai dari dilakukan pemeriksaan TPP hingga keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium.

Sesuai Kategori Rumah Makan

Sertifikat Rumah Makan

Website : www.bbkkmedan.id 

IG : bbkkmedan 

SP4N Lapor! 

Telp : (061) 6941343


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes, Simponi