Persetujuan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional

  1. Menunjukkan Boarding Pass
  2. Membawa surat pengantar/keterangan dari dokter ahli (spesialis)

  1. Rumah Sakit/Klinik yang akan menyelenggarakan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional mengumpulkan dan mempersiapkan seluruh dokumen yaang di persyaratkan.
  2. Rumah Sakit/Klinik yang akan menyelenggarakan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional menggajukan permohonan pelaksanaan penerbitan dan permintaan blangko Sertifikat Vaksinasi Internasional dengan mengunggah dokumen kedalam Sistem Layanan Digital Pemberian Persetujuan Layanan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional bagi RS/Klinik.
  3. Petugas Verifikasi melakukan pengecekan terhadap setiap data RS/Klinik yang mengajukan permohonan dan menyampaikan kepada Ka. Sub. Bag. Adum.
  4. Ka. Sub.Bag. Adum melakukan pengecekkan kembali terhadap dokumen yang telah di verifikasi.
  5. Kepala BBKK memerintahkan Petugas Verifikasi Pemeriksaan Lapangan untuk melakukan verifikasi ke Klinik/RS Pelayanan dan Penerbitan Vaksinasi Internasional.
  6. Petugas verifikasi pemeriksanaan lapangan melaporkan hasil verifikasi pemeriksaan lapangan ke Ka.Sub.Bag. Adum.
  7. Ka. Sub. Bag. Adum melaporkan hasil verifikasi pemeriksaan lapangan ke Kepala BBKK Medan.
  8. Kepala BBKK Medan mengeluarkan Surat Persetujuan Pelaksana Penerbitan dan

Dimulai dari verifikasi berkas permohonan dan persyaratannya dinyatakan lengkap sampai terbitnya Izin

Sesuai SBM

MoU Izin pelaksanaan penerbitan ICV

Website : www.bbkkmedan.id 

IG : bbkkmedan 

SP4N Lapor! 

Telp : (061) 6941343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store