Pemeriksaan Kapal Dari Luar Negeri Dalam Rangka Penerbitan Dokumen Certificate Of Pratique (COP)

  1. Permohonan
  2. Dokumen Kesehatan Kapal

  1. Pengguna jasa/agen melakukan pengajuan dokumen secara online,mengunggah dokumen persyaratan di https://sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP yang tersinkronisasi dengan sinkarkes melalui mesin EDC/ATM/Mobile Banking/Bank/Kantor Pos / metode pembayaran lain
  2. Petugas memeriksa daftar permintaan dokumen COP diaplikasi Sinkarkes dan meneliti kelengkapan persyaratan dokumen kesehatan kapal
  3. Jika dokumen kesehatan kapal memenuhi persyaratan (lengkap dan berlaku) petugas melakukan risk based assessment (RBA) untuk menentukan metode pemeriksaan kapal
  4. Jika hasil RBA termasuk kategori kuning dan merah, dilakukan pemeriksaan on board
  5. Jika hasil RBA termasuk kategori hijau, maka diterbitkan dokumen COP
  6. Pada saat on board petugas melaksanakan : pemeriksaan dokumen kesehatan kapal , pemeriksaan sanitasi kapal, pemeriksaan kesehatan awak kapal, penumpang dan barang
  7. Jika ditemukan faktor risiko kesehatan, maka petugas memberikan restricted pratique dengan pembatasan pada faktor risiko yang ditemukan, dan kemudian dilakukan tindakan penyehatan kapal. Setelah tindakan penyehatan selesai petugas merubah status restricted pratique menjadi free pratique
  8. Jika tidak ditemukan faktor risiko, maka petugas memberikan certificate of pratique dengan status free pratique
  9. Petugas mengizinkan nahkoda kapal untuk menurunkan atau mematikan isyarat karantina

10 Menit (tidak termasuk waktu pemeriksaan On Board dan Tindakan Penyehatan yang diperlukan)

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (GrossTonnage) kapal: 

1. Kapal 7 s.d 100GT, Rp 50.000 / pemeriksaan /kapal 

2. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp 60.000 /pemeriksaan /kapal 

3. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp 70.000 /pemeriksaan /kapal 

4. Kapal > 350 s.d 1000 GT, Rp 85.000 /pemeriksaan/kapal 

5. Kapal > 1000 s.d 2000 GT, Rp 120.000 /pemeriksaan/kapal 

6. Kapal > 2000 s.d 3500 GT, Rp 150.000 /pemeriksaan/kapal

7. Kapal > 3500 s.d 7000 GT, Rp 175.000 /pemeriksaan/kapal

8. Kapal > 7000 s.d 10.000 GT, Rp 200.000 /pemeriksaan/kapal

9. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp 250.000 /pemeriksaan/kapal

10. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp 275.000 /pemeriksaan/kapal

 11. Kapal > 20.000 GT,Rp 300.000 /pemeriksaan/kapal

Certificate Of Pratique (COP)

Website : www.bbkkmedan.id 

IG : bbkkmedan 

SP4N Lapor! 

Telp : (061) 6941343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes, Simponi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kapal Dari Luar Negeri Dalam Rangka Penerbitan Dokumen Certificate Of Pratique (COP)"