Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: B-4/92800/HK.200/2024

  • Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Raja Ampat
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • online
    1. Pengguna layanan memiliki akun dan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan menghubungi nomor WhatsApp BPS Kabupaten Raja Ampat di 082199750891 dan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung

 Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 2) Layanan dengan cara online

 a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

 b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh portal pst.bps.go.id jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

a) Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Raja Ampat

 b) Website: https://www.lapor.go.id

 c) E-mail: bps9201@bps.go.id

 d) WhatsApp: 082199750891

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082199750891

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"