Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

No. SK: 261/MAN.28.04.03.02/KP.02.3/06/2024

  1. Mengisi Formulir
  2. Foto Copy Kartu NISN
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Pas Photo 3x4
  6. Berkas dimasukan ke dalam map

  1. Calon Siswa/yang mewakili datang ke Madrasah
  2. Calon Siswa /yang mewakili menunjukan Persyaratan yang dimasukan ke dalam Map
  3. Calon Siswa/yang mewakili menyerahkan seluruh persyaratan PPDB
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Calon Siswa/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan
  5. Calon siswa/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima bukti pendaftaran dan informasi jadwal test dari petugas pelayanan
  6. Calon Siswa mengikuti test sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  7. Calon Siswa menerima hasil Test
  8. Jika hasil sesuai standar kelulusan siswa, Calon Siswa melakukan daftar ulang

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran

1. Secara langsung melalui petugas 

2. Email : ma.negeri2serang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )"