Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

No. SK: 261/MAN.28.04.03.02/KP.02.3/06/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Ijin Penelitian dari Perguruan Tinggi/Instansi Terkait

  1. Pengguna layanan datang ke Madrasah
  2. Pengguna layanan menunjukan Peryaratan yang sudah di tentukan
  3. Pengguna layanan menyerahkan Persyaratan
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan
  5. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan
  6. Pengguna layanan menerima hasil berupa surat persetujuan Penelitian Pada Madrasah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Penelitian

1. Secara langsung melalui petugas 

2. Email : ma.negeri2serang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah"