Pengambilan Gambar Koleksi/Lokasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala LPMQ
  2. Surat permohonan memuat keterangan: [a] Waktu rencana pengambilan gambar (hari, tanggal, jam/durasi), [b] Tujuan pengambilan gambar, [c] Jumlah kru pengambilan gambar, dan [d] Nama dan nomor kontak PJ pengambilan gambar
  3. Surat disampaikan secara langsung atau melalui whatsapp ke nomor 08111997125, paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal rencana pengambilan gambar

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala LPMQ
  2. Kepala LPMQ mendisposisikan surat kepada Tim Pengelola Museum
  3. Tim Pengelola Museum menjalankan SOP Pelayanan Pengambilan Gambar
  4. Pengguna layanan mendapatkan layanan pengambilan gambar

1 hari

Pengambilan Gambar koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/film (paling banyak 30 orang): Rp 7.500.000/per hari 

Pengambilan Gambar koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/film (paling banyak 10 orang): Rp 3.500.000/per hari 

Pengambilan gambar koleksi/lokasi untuk film dokumentasi/pendidikan: Rp 2.000.000/per hari

Gambar Koleksi/Lokasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. https://lajnah.kemenag.go.id/public/ 

2. https://bqmi.kemenag.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Gambar Koleksi/Lokasi"