Pelatihan dan Bimbingan Ilmu Al-Qur'an

  1. Pengguna layanan mendaftarkan diri
  2. Pengguna layanan melakukan pembayaran tarif kegiatan edukasi

  1. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an mempublikasikan kegiatan program publik yang akan diadakan, minimal H-7
  2. Pengguna layanan mendaftarkan diri
  3. Pengguna layanan melakukan pembayaran tarif kegiatan edukasi
  4. Petugas Layanan memverifikasi pembayaran
  5. Pengguna Layanan mendapatkan layanan Pelatihan dan Bimbingan

1-7 jam

Pelajar/Mahasiswa Rp 100.000/orang/paket

Masyarakat Umum Rp 150.000/orang/paket

Pelatihan dan Bimbingan Ilmu Al-Qur'an

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. https://lajnah.kemenag.go.id/public/ 

2. https://bqmi.kemenag.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan dan Bimbingan Ilmu Al-Qur'an"