Penggunaan Ruang Aula dan Kelas

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala LPMQ
  2. Surat permohonan memuat keterangan: [a] Waktu rencana Penggunaan Ruang Aula dan Kelas (hari, tanggal, jam/durasi pemanfaatan), [b] Bentuk kegiatan, [c] Jumlah peserta kegiatan, dan [d] Nama dan nomor kontak PJ kegiatan
  3. Surat disampaikan secara langsung atau melalui whatsapp ke nomor 08111997125, paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal rencana Penggunaan Ruang Aula dan Kelas

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala LPMQ
  2. Kepala LPMQ mendisposisikan surat kepada Tim Pengelola Museum
  3. Tim Pengelola Museum menjalankan SOP Pelayanan Penggunaan Ruang Aula dan Kelas

8 Jam

Aula Kapasitas 200 orang Rp 2.000.000/8 jam

Aula Kapasitas 100 orang Rp 1.000.000/8 jam

Ruang Kelas Kapasitas 20 orang Rp 350.000/8 jam

 


Penggunaan Ruang Aula dan Kelas

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. https://lajnah.kemenag.go.id/public/ 

2. https://bqmi.kemenag.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Ruang Aula dan Kelas"