Pelayanan Laporan Polisi SPKT Polres Kepahiang

  1. Fotocopy KTP
  2. Bukti kepunyaan barang asli

  1. Masyarakat menuju ruangan SPKT
  2. Petugas menyambut dengan 5S
  3. Petugas membuat laporan pengaduan
  4. Laporan Polisi Terbit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI

Nomor Handphone Ka SPKT : 082377870831

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Polisi SPKT Polres Kepahiang"