Permohonan Perubahan Asal Bahan Teknis/Bahan Aktif

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Permohonan
    2. Dokumen Nomor Pendaftaran Izin Tetap
    3. Surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok bahan aktif/bahan teknia dan atau akses data pendaftaran dari pemasok bahan aktif/bahan teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri
    4. Surat jaminan suplai bahan aktif/ bahan teknis dari pemasok bahan aktif/ bahan teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access)
    5. Suat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan aktif/bahan teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal
    6. Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif. bahan teknis, parbrik formulasi atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida
  • Persyaratan Teknis
    1. Hasil Uji Mutu
    2. Laporan Hasil Pengujian Efikasi
    3. Laporan Hasil Toksisitas

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengeklik salah satu ID Izin secara otomatis masuk ke aplikasi simpel 1. pertanian. go. id
  3. Pemohon mengajukan permohonan perubahan asal bahan teknis/bahan aktif
  4. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan perubahan asal bahan teknis/bahan aktif
  5. Proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  6. Pemohon dapat unduh izin perubahan asal bahan teknis/bahan aktif pada aplikasi simpel1.p ertanian.go.id

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perubahan Asal Bahan Teknis Bahan Aktif

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store