Surat Keterangan Impor PEstisida TErdaftar Terintegrasi LNSW

  1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
  2. Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
  3. Surat Permohoan

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengeklik salah satu ID Izin secara otomatis masuk ke aplikasi simpel 1. pertanian.go. id
  3. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor Pestisida Terdaftar Terintegrasi LNSW
  4. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Surat Keterangan Impor Pestisida Terdaftar Terintegrasi LNSW
  5. Proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  6. Pemohon dapat unduh Surat Keterangan Impor Pestisida Terdaftar Terintegrasi LNSW pada aplikasi simpel1.pertanian.go.id

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Impor Pestisida Terdaftar Terintegrasi LNSW

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store