Permohonan Pengesahan Label

  1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor indük Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
  2. Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
  3. Surat Permohonan
  4. Draft label Kemasan berdasarkan legalitas pestisida yaitu : nama dagang formula, kadar bahan aktif, kode bentuk formulasi, jenis pestisida, nama pemegang nomor pendaftaran, isi atau berat bersih barang, peringatan keamanan, klasifikasi simbol bahaya, petunjuk keamanan, gejala keracunan, P3K, perawatan medis, petunjuk penyimpanan, petunjuk penggunaan, pictogram, nomor pendaftaran, nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran, nomor prodüksi, bulan dan tahun prodüksi *batch number) serta bulan dan tahun kadaluarsa, petunjuk pemusnahan, pestisida yang bukan untuk tanaman padi ditambahkan tulisan "tidak untuk tanaman padi” dan untuk pestisida terbatas, warna label harus jingga dan pada label harus dicantumkan kalimat "hanya digunakan oleh pengguna bersertifikat" ditulis dengan huruf yang mudah terbaca. Memeriksa gambar-gambar yang tercantum pada label Negara Pembuat (manufacture) sesuai KBLI

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengeklik salah satu ID Izin secara otomatis masuk ke aplikasi simpel 1 .pertanian. go. id
  3. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan Label Pestisida
  4. Proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen dilanjutkan penilaian teknis
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  6. Pemohon dapat unduh Label yang sudah Disahkan ada a likasi sim ell. ertanian. o.id

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Label Yang Sudah Disahkan

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store